Home » » PEDOMAN CPOB : PENGAWASAN MUTU

PEDOMAN CPOB : PENGAWASAN MUTU

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 20.28


Image
 Abstrak
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan. Manajemen bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan ini melalui suatu “kebijakan mutu”, yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar. Pengawasan mutu adalah semua upaya pengawasan yang dilakukan selama pembuatan produk dan dirancang untuk menjamin agar produk senantiasa memenuhi spesifikasi, identitas, kekuatan, kemurnian dan karakteristik lain yang telah ditetapkan. Otoritas Pengawasan Obat hendaklah menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan pedoman ini.
 Kata kunci: CPOB, manajemen, pengawasan mutu
__________________________________________________

Pendahuluan
Konsep dasar pemastian mutu, CPOB dan pengawasan mutu adalah aspek manajemen mutu yang saling terkait. Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat.
Image
Setiap industri farmasi hendaklah mempunyai fungsi pengawasan mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai hendaklah tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi pengawasan mutu dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat diandalkan. Persyaratan dasar dari pengawasan mutu adalah bahwa:
  1. sarana dan prasarana yang memadai, personil yang terlatih dan prosedur yang disetujui tersedia untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, dan bila perlu untuk pemantauan lingkungan sesuai dengan tujuan CPOB;
  2. pengambilan sampel bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personil dengan metode yang disetujui oleh pengawasan mutu;
  3. metode pengujian disiapkan dan divalidasi (bila perlu);
  4. produk jadi berisi zat aktif dengan komposisi secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran, dengan derajat kemurnian yang dipersyaratkan serta dikemas dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang benar;
  5. dibuat catatan hasil pemeriksaan dan analisis bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi secara formal dinilai dan dibandingkan terhadap spesifikasi; dan
  6. sampel pertinggal dari bahan awal dan produk jadi disimpan dalam jumlah yang cukup untuk dilakukan pengujian ulang bila perlu. Sampel produk jadi disimpan dalam kemasan akhir kecuali untuk kemasan yang besar.
Pengawasan Mutu secara menyeluruh juga mempunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu, mengevaluasi, mengawasi, dan menyimpan baku pembanding, memastikan kebenaran label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas dari zat aktif dan obat jadi dipantau, mengambil bagian dalam investigasi keluhan yang terkait dengan mutu produk, dan ikut mengambil bagian dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis dan jika perlu dicatat.
Organisasi, Kualifikasi, dan Tanggung Jawab
Struktur organisasi industri farmasi hendaklah sedemikian rupa sehingga Bagian Produksi, Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)/Pengawasan Mutu dipimpin oleh orang berbeda serta tidak saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain. Masing-masing personil hendaklah diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Hendaklah personil tersebut tidak mempunyai kepentingan lain di luar organisasi yang dapat menghambat atau membatasi kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab atau yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.
Kepala Bagian Pengawasan Mutu hendaklah seorang terkualifikasi dan lebih diutamakan seorang apoteker, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala Bagian Pengawasan Mutu hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan mutu, termasuk:
  1. menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi;
  2. memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan;
  3. memberi persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan contoh, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;
  4. memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis;
  5. memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu;
  6. memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan
  7. memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.
Masing-masing Kepala Bagian Produksi, Pengawasan Mutu dan Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) memiliki tanggung jawab bersama dalam menerapkan semua aspek yang berkaitan dengan mutu, yang berdasarkan peraturan OPO mencakup:
  1. otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain, termasuk amandemen;
  2. pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat;
  3. higiene pabrik;
  4. validasi proses;
  5. pelatihan;
  6. persetujuan dan pemantauan terhadap pemasok bahan;
  7. persetujuan dan pemantauan terhadap pembuat obat atas dasar kontrak;
  8. penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk;
  9. penyimpanan catatan;
  10. pemantauan pemenuhan terhadap persyaratan CPOB;
  11. inspeksi, penyelidikan dan pengambilan sampel, untuk pemantauan faktor yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
Hal-hal yang Berkaitan dengan Pengawasan Mutu
Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu. Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari Kepala Bagian Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan Bagian Pengawasan Mutu. Pada tiap penerimaan hendaklah dilakukan pemeriksaan visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan, dan tentang kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel diambil oleh personil dan dengan metode yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu.
Bahan awal yang diterima hendaklah dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Label yang menunjukkan status bahan awal hendaklah ditempelkan oleh personil yang ditunjuk oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut hendaklah berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok misalnya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan. Bila status bahan mengalami perubahan, maka label penunjuk status hendaklah juga diubah.
Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu dan masih belum daluwarsa yang boleh diserahkan. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal hendaklah diperiksa kebenaran penandaan, termasuk label pelulusan dari Bagian Pengawasan Mutu. Semua produk antara dan ruahan hendaklah diberi label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh Bagian Pengawasan Mutu. Risiko kesalahan terjadi dalam pengemasan dapat diperkecil salah satunya dengan cara dilakukan pemeriksaan secara independen oleh Bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses pengemasan.
Pelulusan akhir produk hendaklah didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh Bagian Pengawasan Mutu. Semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh Bagian Pengawasan Mutu. Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status bahan tersebut.
Image
Pengawasan Mutu
Prinsip Pengawasan Mutu
Pengawasan Mutu merupakan bagian yang esensial dari Cara Pembuatan Obat yang Baik untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi produk jadi. Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan Pengawasan Mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar Pengawasan Mutu dapat melakukan kegiatan dengan memuaskan.
Umum
  1. Tiap pemegang izin pembuatan harus mempunyai Bagian Pengawasan Mutu. Bagian ini harus independen dari bagian lain dan di bawah tanggung jawab dan wewenang seorang dengan kualifikasi dan pengalaman yang sesuai, yang membawahi satu atau beberapa laboratorium. Sarana yang memadai harus tersedia untuk memastikan bahwa segala kegiatan Pengawasan Mutu dilaksanakan dengan efektif dan dapat diandalkan.
  2. Pengawasan Mutu hendaklah mencakup semua kegiatan analitis yang dilakukan di laboratorium, termasuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Kegiatan ini mencakup juga uji stabilitas, program pemantauan lingkungan, pengujian yang dilakukan dalam rangka validasi, penanganan sampel pertinggal, menyusun dan memperbaharui spesifikasi bahan dan produk serta metode pengujiannya.
  3. Dokumentasi dan prosedur pelulusan yang diterapkan Bagian Pengawasan Mutu hendaklah menjamin bahwa pengujian yang diperlukan telah dilakukan sebelum bahan digunakan dalam produksi dan produk disetujui sebelum didistribusikan.
  4. Bagian Pengawasan Mutu hendaklah mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
    • menyusun dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi;
    • menyiapkan prosedur tertulis yang rinci untuk melakukan seluruh pemeriksaan, pengujian dan analisis;
    • menyusun program dan prosedur pengambilan sampel secara tertulis;
    • memastikan pemberian label yang benar pada wadah bahan dan produk;
    • menyimpan sampel pertinggal untuk rujukan di masa mendatang;
    • meluluskan atau menolak tiap bets bahan awal, produk antara, produk ruahan atau produk jadi;
    • melakukan evaluasi stabilitas semua produk jadi secara berkelanjutan dan bahan awal jika diperlukan, serta menetapkan kondisi penyimpanan bahan dan produk berdasarkan data stabilitasnya;
    • menetapkan masa simpan bahan awal dan produk jadi berdasarkan data stabilitas serta kondisi penyimpanannya;
    • berperan atau membantu pelaksanaan program validasi;
    • menyiapkan baku pembanding sekunder sesuai dengan prosedur pengujian yang berlaku dan menyimpan baku pembanding tersebut pada kondisi yang tepat;
    • menyimpan catatan analitis dari hasil pengujian semua sampel yang diambil;
    • melakukan evaluasi produk jadi kembalian dan menetapkan apakah produk tersebut dapat diluluskan atau diolah ulang atau harus dimusnahkan;
    • ikut serta dalam program inspeksi diri bersama dengan bagian lain dari perusahaan; dan
    • memberikan rekomendasi kegiatan pembuatan obat berdasarkan kontrak setelah melakukan evaluasi kemampuan penerima kontrak yang bersangkutan untuk membuat produk yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan perusahaan.
  5. Personil Pengawasan Mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk pengambilan sampel dan penyelidikan yang diperlukan.
Cara Berlaboratorium Pengawasan Mutu yang Baik
  1. Bangunan dan Fasilitas
    • Laboratorium pengujian hendaklah didesain, dilengkapi peralatan dan memiliki ruang yang memadai sehingga dapat melaksanakan semua kegiatan terkait.
    • Hendaklah disediakan sarana yang sesuai dan aman untuk limbah yang akan dibuang. Bahan beracun dan bahan mudah terbakar harus disimpan dalam lemari tertutup dan terpisah dengan desain yang sesuai.
    • Laboratorium hendaklah terpisah secara fisik dari ruang produksi.
    • Laboratorium biologi, mikrobiologi dan kimia hendaklah terpisah satu dari yang lain.
    • Ruangan terpisah untuk instrumen mungkin diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap interferensi elektris, getaran, kelembaban yang berlebihan serta pengaruh luar lain atau, bila perlu untuk mengisolasi instrumen tersebut.
    • Desain laboratorium hendaklah mempertimbangkan kesesuaian bahan konstruksi, perlindungan personil terhadap asap dan ventilasi. Unit penanganan udara yang terpisah diperlukan untuk laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop.
    • Semua pipa dan peralatan hendaklah diberi penandaan yang memadai dan diberi perhatian khusus untuk konektor atau adaptor yang tidak dapat saling ditukar untuk gas dan cairan berbahaya.
  2. Personil
    • Tiap personil yang bertugas melakukan supervisi atau melakukan kegiatan laboratorium hendaklah memiliki pendidikan, mendapat pelatihan dan pengalaman yang sesuai atau kombinasinya untuk memungkinkan pelaksanaan tugas dengan baik. Tugas dan tanggung jawab tiap personil hendaklah dirinci dengan jelas dalam uraian tugas atau dalam bentuk lain yang sesuai.
    • Tiap personil hendaklah memakai pakaian pelindung dan alat pengaman seperti respirator atau masker, kaca mata pelindung dan sarung tangan tahan asam atau basa sesuai tugas yang dilaksanakan.
  3. Peralatan
    • Peralatan dan instrumen laboratorium hendaklah sesuai dengan prosedur pengujian yang dilakukan.
    • Prosedur tetap untuk pengoperasian tiap instrumen dan peralatan hendaklah tersedia dan diletakkan di dekat instrumen atau peralatan yang bersangkutan.
    • Peralatan, instrumen dan perangkat lunak terkait hendaklah dikualifikasi/divalidasi, dirawat dan dikalibrasi dalam selang waktu yang telah ditetapkan dan dokumentasinya disimpan. Pemeriksaan untuk memastikan bahwa instrumen berfungsi baik hendaklah dilakukan tiap hari atau sebelum instrumen tersebut digunakan untuk pengujian analitis.
    • Tanggal kalibrasi, perawatan dan kalibrasi ulang sesuai dengan jadwal hendaklah tertera dengan jelas pada peralatan atau dengan cara lain yang sesuai.
    • Hendaklah diberi penandaan yang jelas pada alat yang rusak atau dalam perawatan. Alat yang rusak hendaklah tidak digunakan sebelum diperbaiki.
    • Pancuran air keselamatan dan pembasuh mata hendaklah tersedia di dekat area kerja laboratorium.
  4. Personil, bangunan dan fasilitas serta peralatan laboratorium hendaklah sesuai untuk jenis tugas yang ditentukan dan skala kegiatan pembuatan obat.
  5. Pereaksi dan Media Perbenihan
    • Penerimaan atau pembuatan pereaksi dan media perbenihan hendaklah dicatat.
    • Pereaksi dan media perbenihan yang dibuat di laboratorium hendaklah mengikuti prosedur pembuatan tertulis dan diberi label yang sesuai. Pada label hendaklah dicantumkan konsentrasi, faktor standardisasi, batas waktu penggunaan, tanggal standardisasi ulang dan kondisi penyimpanan. Label hendaklah ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh petugas yang membuat pereaksi tersebut.
    • Baik kontrol positif maupun kontrol negatif hendaklah digunakan untuk memastikan kesesuaian media perbenihan. Konsentrasi inokulum dalam kontrol positif hendaklah disesuaikan dengan kepekaan pertumbuhan yang diinginkan.
  6. Baku Pembanding
    • Baku pembanding hendaklah menjadi tanggung jawab personil yang ditunjuk.
    • Baku pembanding hendaklah digunakan sesuai peruntukannya seperti yang diuraikan dalam monografi yang bersangkutan.
    • Baku pembanding sekunder atau baku pembanding kerja dapat dibuat dan dipakai setelah dilakukan pengujian yang sesuai dan pemeriksaan berkala untuk mengoreksi penyimpangan yang terjadi serta menjamin ketepatan hasilnya.
    • Semua baku pembanding hendaklah disimpan dan ditangani secara tepat agar tidak berpengaruh terhadap mutunya.
    • Pada label baku pembanding hendaklah dicantumkan kadar, tanggal pembuatan, tanggal daluwarsa, tanggal pertama kali tutup wadahnya dibuka dan bila perlu kondisi penyimpanannya.
  7. Bila perlu, tanggal penerimaan tiap bahan yang digunakan untuk kegiatan pengujian (misalnya pereaksi dan baku pembanding) hendaklah tercantum pada wadahnya. Instruksi penggunaan dan penyimpanan hendaklah diikuti. Dalam hal tertentu perlu dilakukan uji identifikasi dan/atau pengujian lain untuk bahan pereaksi pada waktu diterima atau sebelum digunakan.
  8. Hewan yang digunakan untuk pengujian komponen, bahan atau produk, hendaklah, bila perlu, dikarantina sebelum digunakan. Hewan tersebut hendaklah dipelihara dan diawasi sedemikian untuk memastikan kesesuaian tujuan penggunaannya. Hewan tersebut hendaklah diidentifikasi dan catatan yang memadai hendaklah disimpan dan dijaga agar dapat menunjukkan riwayat penggunaannya.
  9. Spesifikasi and Prosedur Pengujian
    • Prosedur pengujian hendaklah divalidasi dengan memperhatikan fasilitas dan peralatan yang ada sebelum prosedur tersebut digunakan dalam pengujian rutin.
    • Semua kegiatan pengujian hendaklah dilakukan sesuai dengan metode yang telah disetujui pada saat pemberian izin edar.
    • Spesifikasi dan prosedur pengujian untuk tiap bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi hendaklah mencakup spesifikasi dan prosedur pengujian mengenai identitas, kemurnian, mutu dan kadar/potensi.
    • Prosedur pengujian hendaklah mencakup :
1) jumlah sampel yang diperlukan untuk pengujian dan yang harus disimpan untuk rujukan masa mendatang;
2) jumlah tiap pereaksi, larutan dapar dan sebagainya yang diperlukan pada pengujian;
3) rumus perhitungan yang digunakan; dan
4) nilai yang diharapkan dan batas toleransi dari tiap pengujian.
  • Prosedur pengujian hendaklah mencakup frekuensi pengujian ulang dari tiap bahan awal yang ditentukan dengan mempertimbangkan stabilitasnya.
  • Semua pengujian hendaklah mengikuti instruksi yang tercantum dalam prosedur pengujian untuk masing-masing bahan atau produk. Hasil pengujian, terutama yang menyangkut perhitungan, hendaklah diperiksa oleh supervisor sebelum bahan atau produk tersebut diluluskan atau ditolak.
Catatan analisis hendaklah mencakup:
  1. nama dan nomor bets sampel dan bentuk sediaan;
  2. nama petugas yang mengambil sampel;
  3. metode analisis yang digunakan;
  4. semua data, seperti berat, pembacaan buret, volume dan pengenceran yang dibuat;
  5. perhitungan dalam unit ukuran dan rumus yang digunakan;
  6. pernyataan mengenai batas toleransi;
  7. pernyataan apakah memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi;
  8. tanggal dan tanda tangan petugas yang melakukan pengujian dan petugas yang memeriksa perhitungan;
  9. pernyataan diluluskan atau ditolak dan usul pemusnahan, yang ditandatangani serta diberi tanggal oleh petugas yang berwenang;
  10. nama pemasok, jumlah keseluruhan dan jumlah wadah bahan yang diterima; dan
  11. jumlah keseluruhan dan jumlah wadah bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, produk jadi dari tiap bets yang dianalisis.
Pengawasan Bahan Awal, Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi
Spesifikasi
  1. Tiap spesifikasi hendaklah disetujui dan disimpan oleh bagian Pengawasan Mutu kecuali untuk produk jadi yang harus disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu); dan
  2. Revisi berkala dari tiap spesifikasi perlu dilakukan agar memenuhi Farmakope Indonesia edisi terakhir atau kompendia resmi lain.
Dokumentasi
Dokumentasi penting yang berkaitan dengan pengawasan mutu berikut ini hendaklah tersedia di bagian Pengawasan Mutu:
  1. spesifikasi;
  2. prosedur pengambilan sampel;
  3. prosedur dan catatan pengujian (termasuk lembar kerja analisis dan/atau buku catatan laboratorium);
  4. laporan dan/atau sertifikat analisis;
  5. data pemantauan lingkungan, bila diperlukan;
  6. catatan validasi metode analisis, bila diperlukan; dan
  7. prosedur dan catatan kalibrasi instrumen serta perawatan peralatan.
  8. Semua dokumentasi Pengawasan Mutu yang terkait dengan catatan bets hendaklah disimpan sampai satu tahun setelah tanggal daluwarsa bets yang bersangkutan.
  9. Untuk beberapa jenis data (misalnya hasil uji analisis, hasil nyata, pemantauan lingkungan) hendaklah dibuat sedemikian rupa untuk memungkinkan pelaksanaan evaluasi tren.
  10. Di samping informasi yang merupakan bagian dari catatan bets, data asli lain seperti buku catatan laboratorium dan/atau rekaman hendaklah disimpan dan tersedia.
Pengambilan Sampel
  1. Pengambilan sampel merupakan kegiatan penting di mana hanya sebagian kecil saja dari satu bets yang diambil. Keabsahan kesimpulan secara keseluruhan tidak dapat didasarkan pada pengujian yang dilakukan terhadap sampel yang tidak mewakili satu bets. Oleh karena itu cara pengambilan sampel yang benar adalah bagian yang penting dari sistem Pemastian Mutu.
  2. Personil yang mengambil sampel hendaklah memperoleh pelatihan awal dan pelatihan berkelanjutan secara teratur tentang tata cara pengambilan sampel yang benar. Pelatihan tersebut hendaklah meliputi:
    • pola pengambilan sampel;
    • prosedur tertulis pengambilan sampel;
    • teknik dan peralatan untuk mengambil sampel;
    • risiko pencemaran silang;
    • tindakan pencegahan yang harus diambil terhadap bahan yang tidak stabil dan/atau steril;
    • pentingnya memperhatikan pemerian bahan, wadah dan label secara visual; dan
    • pentingnya mencatat hal yang tidak diharapkan atau tidak biasa.
Bahan Awal
  1. Identitas suatu bets bahan awal biasanya hanya dapat dipastikan apabila sampel diambil dari tiap wadah dan dilakukan uji identitas terhadap tiap sampel. Pengambilan sampel boleh dilakukan dari sebagian wadah bila telah dibuat prosedur tervalidasi untuk memastikan bahwa tidak satu pun wadah bahan awal yang salah label identitasnya.
  2. Mutu suatu bets bahan awal dapat dinilai dengan mengambil dan menguji sampel yang representatif. Sampel yang diambil untuk uji identitas dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Jumlah yang diambil untuk menyiapkan sampel representatif hendaklah ditentukan secara statistik dan dicantumkan dalam pola pengambilan sampel. Jumlah sampel yang dapat dicampur menjadi satu sampel komposit hendaklah ditetapkan dengan pertimbangan sifat bahan, informasi tentang pemasok dan homogenitas sampel komposit itu.
Bahan Pengemas
Pola pengambilan sampel bahan pengemas hendaklah setidaknya memperhatikan hal berikut: jumlah yang diterima, mutu yang dipersyaratkan, sifat bahan (misalnya bahan pengemas primer, dan/atau bahan pengemas cetak), metode produksi dan pengetahuan tentang pelaksanaan sistem Pemastian Mutu di pabrik pembuat bahan pengemas berdasarkan audit. Jumlah sampel yang diambil hendaklah ditentukan secara statistik dan disebutkan dalam pola pengambilan sampel.
Kegiatan Pengambilan Sampel
  1. Pengambilan sampel hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau efek lain yang berpengaruh tidak baik terhadap mutu. Wadah yang diambil sampelnya hendaklah diberi label yang mencantumkan antara lain isi wadah, nomor bets, tanggal pengambilan sampel dan tanda bahwa sampel diambil dari wadah tersebut. Wadah hendaklah ditutup rapat kembali setelah pengambilan sampel.
  2. Semua alat pengambil sampel dan wadah sampel hendaklah terbuat dari bahan yang inert dan dijaga kebersihannya
  3. Instruksi pengambilan sampel hendaklah mencakup :
    • metode dan pola pengambilan sampel;
    • peralatan yang digunakan;
    • jumlah sampel yang diambil;
    • instruksi pembagian sampel sesuai kebutuhan;
    • jenis wadah sampel yang harus digunakan, yakni apakah untuk pengambilan sampel secara aseptik atau normal;
    • identitas wadah yang diambil sampelnya;
    • peringatan khusus yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya;
    • kondisi penyimpanan; dan
    • instruksi tentang cara pembersihan dan penyimpanan alat pengambil sampel.
  4. Tiap wadah sampel hendaklah diberi label yang menunjukkan:
    • nama bahan sampel;
    • nomor bets atau lot;
    • nomor wadah yang diambil sampelnya;
    • tanda tangan petugas yang mengambil sampel; dan
    • tanggal pengambilan sampel.
  5. Sebelum dan setelah tiap pemakaian, alat pengambil sampel hendaklah dibersihkan, jika perlu disterilkan, dan disimpan secara terpisah dari alat laboratorium lain.
  6. Pada saat pengambilan sampel hendaklah dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pencemaran atau campur baur terhadap atau oleh bahan yang diambil sampelnya. Semua alat pengambil sampel yang bersentuhan dengan bahan hendaklah bersih. Perhatian khusus mungkin diperlukan untuk penanganan bahan yang berbahaya atau berpotensi tinggi.
  7. Sampel Pertinggal
    • Sampel pertinggal dengan identitas yang lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal untuk tiap penerimaan hendaklah disimpan untuk jangka waktu tertentu.
    • Sampel pertinggal dengan identitas yang lengkap yang mewakili tiap bets produk jadi dalam bentuk kemasan lengkap hendaklah disimpan untuk jangka waktu tertentu. Sampel produk jadi hendaklah disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi pemasaran sebagaimana tertera pada label.
    • Jumlah sampel pertinggal sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah sampel yang dibutuhkan untuk pengujian lengkap, kecuali untuk uji sterilitas.
    • Sampel pertinggal hendaklah mewakili tiap bets bahan atau produk yang diambil sampelnya. Sampel lain juga dapat diambil untuk memantau bagian proses yang paling kritis (misalnya awal dan akhir proses).
    • Sampel pertinggal dari tiap bets produk jadi hendaklah disimpan hingga satu tahun setelah tanggal daluwarsa. Produk jadi hendaklah disimpan dalam kemasan akhirnya dan dalam kondisi yang ditetapkan. Sampel bahan awal (selain pelarut, gas, dan air) hendaklah disimpan selama minimal dua tahun setelah tanggal pelulusan produk jadi terkait, bila stabilitasnya memungkinkan. Jangka waktu penyimpanan dapat dikurangi bila stabilitasnya lebih singkat daripada yang tercantum dalam spesifikasi.
Persyaratan Pengujian
Bahan Awal
Tiap bahan awal hendaklah diuji terhadap pemenuhan spesifikasi identitas, kekuatan, kemurnian dan parameter mutu lain.
Bahan Pengemas.
Bahan pengemas hendaklah memenuhi spesifikasi, dengan penekanan pada kompatibilitas bahan terhadap produk yang diisikan ke dalamnya. Cacat fisik yang kritis dan dapat berdampak besar serta kebenaran penandaan yang dapat memberi kesan meragukan terhadap kualitas produk hendaklah diperiksa.
Produk Antara dan Produk Ruahan
  1. Untuk memastikan keseragaman dan keutuhan bets, pengawasan selama proses hendaklah dilakukan pengujian sampel yang representatif dari tiap bets produk antara dan produk ruahan untuk identitas, kekuatan, kemurnian dan mutunya. Persetujuan dari Bagian Pengawasan Mutu mutlak diperlukan setelah tahap produksi kritis selesai atau bila produk tersimpan lama sebelum tahap produksi selanjutnya dilaksanakan.
  2. Produk antara dan produk ruahan yang ditolak hendaklah diberi penandaan dan dikendalikan dengan sistem karantina yang dirancang untuk mencegah penggunaannya dalam proses selanjutnya, kecuali bila produk tersebut dinilai memenuhi syarat untuk kemudian diolah ulang.
Produk Jadi
  1. Tiap bets produk jadi hendaklah diuji terhadap spesifikasi yang ditetapkan dan dinilai memenuhi syarat sebelum diluluskan untuk distribusi.
  2. Produk jadi yang tidak memenuhi spesifikasi dan kriteria mutu lain yang ditetapkan hendaklah ditolak. Pengolahan ulang dapat dilakukan apabila memungkinkan, namun produk hasil pengolahan ulang harus memenuhi semua spesifikasi dan kriteria mutu lain yang ditetapkan sebelum diluluskan untuk distribusi.
Pengendalian Lingkungan
Pengendalian lingkungan hendaklah dilakukan sebagai berikut:
  1. pemantauan teratur air untuk proses, termasuk pada titik penggunaan, terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologis. Jumlah sampel dan metode pengujian hendaklah mampu mendeteksi organisme indikator dalam konsentrasi rendah, misalnya Pseudomonas;
  2. pemantauan mikrobiologis secara berkala pada lingkungan produksi;
  3. pengujian berkala terhadap lingkungan sekitar area produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk yang sedang diproses; dan
  4. pengendalian cemaran udara.
Pengawasan Selama Proses
Semua pengawasan selama proses, termasuk yang dilakukan di area produksi oleh personil produksi, hendaklah dilakukan menurut metode yang disetujui oleh Bagian Pengawasan Mutu dan hasilnya dicatat.
Pengujian Ulang Bahan yang Diluluskan
  1. Hendaklah ditetapkan batas waktu penyimpanan yang sesuai untuk tiap bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Setelah batas waktu ini bahan atau produk tersebut harus diuji ulang oleh Bagian Pengawasan Mutu terhadap identitas, kekuatan, kemurnian dan mutu. Berdasarkan hasil uji ulang tersebut bahan atau produk itu dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak.
  2. Bila suatu bahan disimpan pada kondisi yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, bahan tersebut hendaklah diuji ulang dan dinyatakan lulus oleh Bagian Pengawasan Mutu sebelum digunakan dalam proses.
Pengolahan Ulang
  1. Pengujian tambahan terhadap produk jadi hasil pengolahan ulang hendaklah dilakukan sesuai ketentuan.
  2. Uji stabilitas lanjut hendaklah dilakukan terhadap produk hasil pengolahan ulang sesuai keperluan.
Evaluasi Pengawasan Mutu terhadap Prosedur Produksi
  1. Bagian Pengawasan Mutu hendaklah berperan serta dalam pengembangan Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk untuk tiap ukuran bets suatu obat untuk menjamin keseragaman dari bets ke bets yang dibuat.
  2. Bagian Pengawasan Mutu hendaklah berperan serta dalam pengembangan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan produksi.
Studi Stabilitas
  1. Hendaklah dirancang program uji stabilitas untuk menilai karakteristik stabilitas obat dan untuk menentukan kondisi penyimpanan yang sesuai dan tanggal daluwarsa.
  2. Program tertulis hendaklah dipatuhi dan mencakup:
    • jumlah sampel dan interval pengujian berdasarkan kriteria statistis untuk tiap atribut yang diperiksa untuk memastikan estimasi stabilitas;
    • kondisi penyimpanan;
    • metode pengujian yang dapat diandalkan, bermakna dan spesifik;
    • pengujian produk dalam bentuk kemasan yang sama dengan yang diedarkan; dan
    • pengujian produk untuk rekonstitusi, dilakukan sebelum dan sesudah rekonstitusi.
  3. Studi stabilitas hendaklah dilakukan dalam hal berikut:
    • produk baru (biasanya dilakukan pada bets pilot);
    • kemasan baru yaitu yang berbeda dari standar yang telah ditetapkan;
    • perubahan formula, metode pengolahan atau sumber/pembuat bahan awal dan bahan pengemas primer;
    • bets yang diluluskan dengan pengecualian misalnya bets yang sifatnya berbeda dari standar atau bets yang diolah ulang; dan
    • produk yang beredar.
Image
Aneks (Pengawasan Mutu)
Pembuatan Produk Steril
Uji sterilitas yang dilakukan terhadap produk jadi hendaklah dianggap hanya sebagai bagian akhir dari rangkaian tindakan pengendalian untuk memastikan sterilitas dari produk. Uji sterilitas ini hendaklah divalidasi untuk produk yang berkaitan.
Sampel yang diambil untuk pengujian sterilitas hendaklah mewakili keseluruhan bets, tetapi secara khusus hendaklah mencakup sampel yang diambil dari bagian bets yang dianggap paling berisiko terhadap kontaminasi, misalnya:
  1. untuk produk yang diisi secara aseptik, sampel hendaklah mencakup wadah yang diisi pada awal dan akhir proses pengisian bets serta setelah intervensi yang signifikan; dan
  2. untuk produk yang disterilisasi cara panas dalam wadah akhir, sampel hendaklah diambil dari bagian muatan dengan suhu terendah.
Kepastian sterilitas dari produk jadi diperoleh melalui validasi siklus sterilisasi untuk produk yang dist erilisasi akhir, dan melalui “media fill” untuk produk yang diproses secara aseptik. Catatan pengolahan bets dan, dalam hal proses aseptik, catatan mutu lingkungan, hendaklah diperiksa sejalan dengan hasil uji sterilitas. Prosedur pengujian sterilitas hendaklah divalidasi untuk produk yang berkaitan. Metode farmakope harus digunakan untuk validasi dan kinerja pengujian sterilitas.
Untuk produk injeksi, air untuk injeksi, produk antara dan produk jadi hendaklah dipantau terhadap endotoksin dengan menggunakan metode farmakope yang diakui dan tervalidasi untuk tiap jenis produk. Untuk larutan infus volume besar, pemantauan air atau produk antara hendaklah selalu dilakukan sebagai pengujian tambahan terhadap pengujian yang dipersyaratkan dalam monografi produk jadi yang disetujui. Bila terdapat kegagalan uji sampel, penyebab kegagalan hendaklah diinvestigasi dan dilakukan tindakan perbaikan bila diperlukan.
Pembuatan Produk Biologi
Pengawasan mutu produk biologi pada umumnya melibatkan teknik analisis yang mempunyai variabilitas lebih tinggi dibanding dengan penentuan kimia fisika. Jadi pengawasan selama proses berperan sangat penting pada pembuatan produk biologi. Pengawasan selama proses berperan sangat penting untuk menjamin konsistensi mutu produk biologi. Pengawasan yang kritis terhadap mutu (misal: penghilangan virus), tapi yang tidak dapat dilakukan pada produk jadi, hendaklah dilakukan pada tahap produksi yang tepat. Perlu menyimpan sampel produk antara dalam kondisi penyimpanan yang tepat dan jumlah yang cukup untuk dilakukan pengujian ulang atau konfirmasi kontrol dari bets. Proses produksi tertentu misal fermentasi hendaklah dipantau terus-menerus. Data yang terkumpul menjadi bagian dari catatan bets. Jika menggunakan biakan kontinu (continuous culture), pertimbangan khusus hendaklah diberikan terhadap persyaratan pengujian mutu yang timbul dari cara produksi jenis ini.
Pembuatan Gas Medisinal
Mutu air yang digunakan untuk pengujian tekanan hidrostatis hendaklah minimal sesuai dengan mutu air minum dan dipantau secara rutin terhadap cemaran mikroba. Tiap gas medisinal hendaklah diuji dan diluluskan sesuai spesifikasinya. Sebagai tambahan, tiap gas medisinal hendaklah diuji lengkap sesuai dengan persyaratan farmakope dengan frekuensi yang memadai untuk memastikan persyaratan selalu dipenuhi. Gas ruahan hendaklah diluluskan sebelum diisikan.
Jika satu jenis gas medisinal akan diisikan melalui manifold multisilinder, setidaknya satu tabung produk dari manifold pengisi hendaklah dilakukan pengujian terhadap identitas, kadar dan bila perlu kadar airnya tiap kali penggantian tabung dari manifold. Dalam hal satu jenis gas medisinal diisikan ke dalam tabung satu persatu pada suatu waktu, maka paling sedikit satu tabung, dari setiap siklus pengisian yang tidak terputus-putus, hendaklah diperiksa identitas dan kadarnya. Contoh siklus pengisian yang tidak terputus-putus adalah satu giliran (shift) produksi dengan petugas, peralatan dan satu bets gas ruahan.
Dalam hal gas medisinal diproduksi dengan mencampurkan dua atau lebih jenis gas yang berbeda ke dalam tabung dengan menggunakan satu manifold, minimal satu tabung dari manifold pengisi dari satu siklus pengisian hendaklah diuji identitas, kadar dan bila perlu kadar air dari tiap komponen gas serta identitas dari gas sisa yang terdapat dalam campuran gas. Jika tabung diisi satu persatu, tiap tabung hendaklah diuji terhadap identitas dan kadar dari seluruh komponen gas dan minimal satu tabung dari tiap siklus pengisian yang tidak terputus-putus hendak lah diuji identitas gas sisa yang terdapat dalam campuran gas.
Jika gas dicampur inline sebelum pengisian (misalnya campuran nitrogen oksida/oksigen), perlu dilakukan analisis secara kontinu dari campuran gas yang sedang diisikan. Jika satu tabung diisi lebih dari satu macam gas, hendaklah dipastikan bahwa proses pengisian akan menghasilkan campuran gas yang benar dan homogen dalam tiap tabung. Tiap tabung yang sudah diisi hendaklah diperiksa terhadap kebocoran dengan cara yang sesuai sebelum diberi segel pengaman. Jika dilakukan pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan kebocoran hendaklah dilakukan setelah pengujian selesai.
Dalam hal gas kriogenis diisikan ke dalam “tangki kriogenis rumah tangga” (cryogenic home vessel) yang akan dikirim kepada pengguna, maka tiap tangki hendaklah diperiksa terhadap identitas dan kadarnya. Jika tangki kriogenis yang ada di lokasi pelanggan akan diisi ulang di tempatnya sendiri dengan menggunakan tangki pengiriman yang mobil, maka sampel tidak perlu diambil setelah pengisian dengan syarat perusahaan pengisian gas memberikan sertifikat analisis sampel yang diambil dari tangki pengiriman tersebut. Tangki kriogenis yang disimpan oleh pelanggan hendaklah diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa isinya memenuhi persyaratan farmakope. Sampel pertinggal tidak diperlukan kecuali jika ditentukan lain.
Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekanan (Aerosol)
Katup aerosol terukur merupakan suatu konstruksi yang lebih kompleks dibandingkan dengan kebanyakan komponen farmasi lain. Spesifikasi, pengambilan sampel dan pengujian hendaklah disesuaikan dengan keadaan ini. Oleh karena itu sangatlah penting dilakukan audit sistem pemastian mutu terhadap produsen katup. Katup aerosol berperan penting untuk mendapatkan bentuk aerosol dan dosis yang tepat oleh karena itu hendaklah divalidasi. Wadah dan katup hendaklah dibersihkan untuk memastikan tidak adanya sisa cemaran seperti bahan pembantu operasional (misal: pelumas) atau cemaran mikroba. Wadah dan katup yang telah dibersihkan hendaklah selalu disimpan di dalam wadah yang bersih dan tertutup dan selalu dicegah terhadap pencemaran selama penanganan selanjutnya. Wadah hendaklah disediakan di jalur pengisian dalam keadaan bersih atau dibersihkan di tempat (online) segera sebelum dilakukan proses pengisian.
Seluruh propelan (bentuk cair atau gas) hendaklah disaring untuk menghilangkan partikel yang lebih besar dari 0,2 mikron. Hendaklah dijaga agar suspensi selalu homogen sejak dari awal hingga selesai proses pengisian. Untuk mencegah masuknya kelembaban ke dalam produk, ujung saluran pengisian hendaklah selalu dibilas (purged) dengan gas nitrogen kering atau udara kering atau tindakan lain. Tangki dan alat lain hendaklah dibersihkan sesuai prosedur pembersihan yang telah divalidasi untuk memastikan bebas dari cemaran. Hanya tangki serta alat yang bersih dan kering saja yang boleh digunakan.
Jika dilakukan proses pengisian ganda, perlu dipastikan bahwa kedua pengisian menghasilkan berat yang benar untuk memperoleh komposisi yang benar. Untuk tujuan ini pemeriksaan berat 100% pada tiap tahap sangat dianjurkan. Tiap wadah terisi hendaklah diperiksa terhadap kebocoran. Uji kebocoran hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah cemaran mikroba atau sisa kelembaban. Uji fungsi katup hendaklah dilakukan terhadap tiap wadah terisi setelah disimpan dalam waktu tertentu.
Pembuatan Produk Darah
Personil kunci yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi pembuatan, pemastian mutu dan pengawasan mutu, hendaklah memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjamin bahwa produk darah yang dihasilkan memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan secara konsisten.
Pengawasan Mutu Darah dan Plasma
Darah atau plasma yang digunakan sebagai bahan awal untuk membuat produk darah hendaklah diambil oleh unit/lembaga pengambilan darah dan diuji di laboratorium yang disetujui oleh Otoritas Pengawasan Obat (OPO). Prosedur untuk menentukan kesesuaian orang untuk mendonasi darah dan plasma, yang akan digunakan sebagai sumber untuk membuat produk darah, serta hasil pengujian donasi hendaklah didokumentasikan oleh unit/lembaga pengambilan darah dan hendaklah tersedia bagi industri produk darah.
Pemantauan mutu produk darah hendaklah dilakukan sedemikian rupa sehingga segala penyimpangan dari spesifikasi mutu dapat dideteksi. Hendaklah tersedia metode untuk membedakan secara jelas produk atau produk antara yang sudah melalui proses penghilangan atau inaktivasi virus dari yang belum/tidak. Metode validasi yang digunakan untuk menghilangkan atau menginaktivasi virus hendaklah tidak dilaksanakan dalam fasilitas produksi, agar tidak menimbulkan risiko pencemaran oleh virus yang digunakan untuk kegiatan validasi pada pembuatan rutin. Produk darah yang dikembalikan karena tidak digunakan hendaklah tidak digunakan kembali.
Sebelum donasi darah dan plasma atau produk yang berasal dari keduanya diluluskan untuk penyerahan dan/atau untuk fraksinasi, bahan ini hendaklah diuji dengan menggunakan metode yang divalidasi akan sensitivitas dan spesifitasnya terhadap penanda dari agens penyebar penyakit spesifik berikut:
  1. HBsAg;
  2. Antibodi terhadap HIV 1 dan HIV 2; dan
  3. Antibodi terhadap HCV.
Bila hasil reaktif-berulang (repeat-reactive) ditemukan dalam pengujian ini, donasi tidak dapat diterima. (Pengujian tambahan boleh menjadi bagian persyaratan nasional).
Suhu penyimpanan yang ditentukan bagi darah, plasma dan produk antara, apabila disimpan dan selama transportasi dari unit/lembaga pengambil darah/plasma ke fasilitas pembuatan atau antar lokasi pembuatan yang berbeda, hendaklah diperiksa dan divalidasi. Hal ini berlaku juga pada pengiriman produk. Kumpulan plasma homogen pertama (misalnya setelah pemisahan cryoprecipitate) hendaklah diuji dengan menggunakan metode pengujian yang divalidasi akan sensitivitas dan spesifitasnya, dan ditemukan non-reaktif terhadap penanda agens penyebar penyakit spesifik berikut:
  1. HBsAg;
  2. Antibodi terhadap HIV 1 dan HI V2;dan
  3. Antibodi terhadap HCV.
Kumpulan darah/plasma yang ditegaskan positif harus ditolak.
Hanya bets yang berasal dari kumpulan plasma, yang diuji dan ditemukan non-reaktif terhadap Hepatitis C Virus Ribonucleic Acid (HCV RNA) dengan nucleic acid amplification technology (NAT) yang menggunakan metode pengujian yang divalidasi akan sensitivitas dan spesifitas, dapat diluluskan. Persyaratan pengujian virus atau agens infeksi lain hendaklah mempertimbangkan perkembangan pengetahuan yang muncul seperti agen infeksi dan ketersediaan metode pengujian yang sesuai.
Label pada masing-masing unit plasma yang disimpan untuk pengumpulan (pooling) dan fraksinasi hendaklah memenuhi persyaratan monografi Farmakope (atau Farmakope lain yang relevan) untuk ”Plasma Manusia untuk Fraksinasi” (”Human Plasma for Fractionation”) dan minimal mencantumkan nomor identifikasi donasi, nama dan alamat unit/lembaga pengambilan darah/plasma atau referensi unit pelayanan transfusi darah yang bertanggung jawab untuk penyediaan, nomor bets wadah, suhu penyimpanan, volume atau bobot total plasma, tipe antikoagulan yang digunakan serta tanggal pengambilan dan/atau pemisahan.
Untuk mengurangi pencemaran mikroba dalam plasma untuk fraksinasi atau penyusupan bahan asing, proses pencairan dan pengumpulan hendaklah dilakukan minimal dalam area kelas C (atau kelas yang lebih tinggi), dengan mengenakan pakaian yang sesuai, dan di samping itu hendaklah dipakai masker serta sarung tangan. Metode yang digunakan untuk membuka kantong, pengumpulan, dan pencairan hendaklah dipantau secara teratur, misalnya dengan pengujian bioburden. Persyaratan ruang bersih untuk semua penanganan terbuka lain hendaklah memenuhi persyaratan CPOB.
Praktik Pengawasan Mutu
Di mana berlaku, hendaklah tersedia prosedur tertulis pengawasan mutu, termasuk penggunaan pola pengambilan sampel, untuk memastikan bahwa semua tahap pembuatan yang kritis mulai pengambilan darah atau plasma hingga produk jadi memenuhi kriteria penerimaan yang ditetapkan. Hal berikut ini hendaklah dicakup:
  1. jumlah sampel yang diperlukan hendaklah dinilai menurut kriteria tertulis yang ditentukan sebelumnya;
  2. pengambilan sampel hendaklah meliputi semua lokasi kegiatan dan relevan terhadap tahap-tahap pembuatan yang dilakukan di tiap lokasi;
  3. apabila pengumpulan sampel dilakukan, prosedur dan catatan hendaklah merinci bila pengumpulan dilakukan sebelum pengujian dan hendaklah ditunjang dengan data validasi yang memverifikasi bahwa prosedur pengumpulan dapat diterima; dan
  4. catatan hendaklah mengidentifikasi dengan jelas berapa sampel donasi yang diseleksi.
Pemantauan Mutu
Pengawasan mutu darah dan komponen darah hendaklah dilaksanakan sesuai pola pengambilan sampel. Di mana berlaku, cara melakukan pengumpulan sampel sebelum pengujian hendaklah dinyatakan dengan jelas dan donasi yang digunakan dalam sampel yang dikumpulkan dicatat. Pengumpulan sampel, seperti untuk mengukur Faktor VIII dalam plasma, hanya dapat diterima apabila data komparatif dari sampel yang dikumpulkan dan sampel individual telah membuktikan kepastian akan ekuivalensi.
Pola pengambilan sampel untuk pengujian darah dan komponen darah hendaklah mempertimbangkan bahwa komponen terbanyak berasal dari donor tunggal individual dan dinyatakan sebagai satu bets tunggal. Satu unit darah atau komponen darah hendaklah tidak diluluskan untuk digunakan bila diuji dengan suatu metode yang berkompromi dengan integritas produk.
Pemantauan Pencemaran Mikroba
Darah dan komponen darah hendaklah dipantau terhadap pecemaran mikroba menurut spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan keyakinan yang konsisten baik terhadap proses yang ditentukan maupun terhadap keamanan produk jadi. Pola pengambilan sampel untuk tiap produk hendaklah mempertimbangkan tipe sistem (“terbuka“ versus “tertutup“) yang digunakan dalam menyiapkan komponen darah tersebut. Bila dibuktikan terjadi pencemaran, catatan hendaklah memperlihatkan tindakan yang diambil untuk mengidentifikasi cemaran dan kemungkinan sumber penyebabnya.
Pengendalian Bahan
Spesifikasi untuk darah, bahan awal, larutan tambahan dan bahan pengemas primer atau kantong pengambilan hendaklah tersedia.
Semua bahan yang dapat memberikan dampak langsung terhadap mutu produk hendaklah memiliki spesifikasi yang meliputi informasi sebagai berikut:
  1. Nama standar dan referen kode yang unik (kode produk) yang digunakan dalam catatan;
  2. Sifat utama fisik, kimiawi dan biologis;
  3. Kriteria pengujian dan batasnya, penampilan fisik, karakteristik dan kondisi penyimpanan;
  4. Pola pengambilan sampel atau instruksi pengambilan sampel dan tindakan pengamanan; dan
  5. Persyaratan yang menyatakan bahwa yang boleh digunakan hanya bahan kritis yang diluluskan.
Pemasok dan Sub-Kontraktor
Dokumen yang menyatakan bahwa pemasok bahan kritis telah disetujui secara formal hendaklah tersedia. Spesifikasi yang ditetapkan untuk bahan kritis dan disetujui antara pemasok (termasuk laboratorium pengujian) dan industri hendaklah disiapkan. Pengkajian spesifikasi yang teratur hendaklah dilakukan untuk memastikan tetap memenuhi persyaratan terakhir. Bahan kritis hendaklah tidak digunakan sampai selesai diverifikasi terhadap kesesuaian dengan spesifikasinya. Persetujuan dengan pemasok mengenai batas penolakan hendaklah ditetapkan sebelum melakukan pemasokan.
Pemasok bahan kritis hendaklah dievaluasi untuk menilai kesanggupannya memasok bahan yang memenuhi persyaratan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengevaluasi pemenuhan sistem mutu oleh pemasok, audit langsung atau dengan cara melakukan akreditasi terhadap standar mutu yang sesuai. Dokumentasi pembelian hendaklah berisi deskripsi jelas mengenai bahan atau layanan yang dipenuhi.
Bahan dalam Proses
Darah dari sesi donor hendaklah diangkut ke tempat pengolahan dalam kondisi suhu yang sesuai untuk komponen yang akan disiapkan. Hendaklah tersedia data validasi yang membuktikan bahwa metode transportasi dapat menjaga darah dalam batas suhu yang ditetapkan selama waktu pengangkutan. Darah dan komponen darah hendaklah ditempatkan dalam kondisi penyimpanan yang divalidasi dan dikendalikan sesegera mungkin setelah venepuncture. Saat dan metode pemisahan tergantung pada persyaratan komponen darah yang akan dibuat. Pengujian yang krusial bagi pengawasan mutu tapi tidak dapat dilakukan pada produk jadi hendaklah dilakukan pada suatu tahap pembuatan yang sesuai.
Sampel Pertinggal
Apabila mungkin sampel dari donasi individual hendaklah disimpan untuk memungkinkan pelaksanaan segala prosedur penelusuran yang diperlukan. Hal ini umumnya menjadi tanggung jawab unit/lembaga pengambilan. Sampel dari tiap kumpulan plasma hendaklah disimpan dalam kondisi yang sesuai minimal selama satu tahun sejak tanggal daluwarsa produk jadi dengan masa edar/simpan terpanjang.
Bahan Non-Konform
Segala kerusakan atau masalah yang berkaitan dengan produk jadi atau dengan segala bahan kritis yang digunakan pada pengambilan, penanganan, pengolahan dan pengujian produk yang dapat membahayakan pengguna atau donor hendaklah diinformasikan segera kepada Otoritas Pengawasan Obat (OPO) dan, di mana berlaku, kepada sponsor yang relevan.
Pemusnahan Darah, Plasma atau Produk Antara yang Ditolak
Hendaklah tersedia prosedur tetap yang aman dan efektif untuk pemusnahan darah, plasma atau produk antara.
Suplai dan Pereaksi
Tiap wadah penampung darah dan wadah pendampingnya (satellite container), bila ada, hendaklah diperiksa secara visual terhadap kerusakan atau pecemaran sebelum digunakan (sebelum pengambilan darah) dan sebelum produk didistribusikan. Apabila ditemukan kerusakan, pelabelan yang tidak benar atau penampilan yang tidak normal, wadah hendaklah tidak digunakan, atau, apabila ditemukan setelah diisi, komponen hendaklah disingkirkan dengan benar.
Sampel representatif dari tiap lot pereaksi atau larutan hendaklah diperiksa dan/atau diuji untuk tiap hari penggunaan sesuai dengan Protap yang menentukan kesesuaiannya untuk digunakan. Semua pereaksi yang digunakan dalam pengambilan, pengolahan, uji kompatibilitas, penyimpanan dan distribusi darah dan komponen darah hendaklah disimpan dengan cara yang aman, saniter dan rapi. Semua pereaksi yang tidak mempunyai tanggal daluwarsa hendaklah disimpan sedemikian rupa sehingga yang terlama digunakan lebih dahulu.
Pereaksi hendaklah digunakan sesuai instruksi yang disediakan pembuatnya. Sampel representatif dari tiap lot pereaksi atau pelarut yang disebut berikut hendaklah diuji secara teratur untuk menentukan kapasitasnya berkinerja sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Pereaksi atau Larutan Pengujian
Frekuensi
Anti Human Serum
Tiap hari penggunaan
Screening Antibodi dan Reverse Grouping Cell
Tiap hari penggunaan
Blood Grouping Serum
Tiap hari penggunaan
Enzim
Tiap hari penggunaan
Lektin
Tiap hari penggunaan
Pereaksi Serologi Sifilis
Tiap hari penggunaan
HIV
Tiap kali penggunaan
Pereaksi Uji Hepatitis
Tiap kali penggunaan
Hendaklah tersedia dokumentasi yang membuktikan bahwa pereaksi memenuhi persyaratan dan pengawasan mutu yang sesuai. Larutan yang digunakan dalam pembuatan produk ex-vivo hendaklah diberi label sebagai “steril” dan “untuk penggunaan terapetik”. Apabila larutan tidak diberi label yang sesuai, hendaklah ada catatan yang membuktikan bahwa larutan yang digunakan telah disterilisasi oleh laboratorium yang diakreditasi.
Prosedur Tetap
Prosedur tetap tertulis hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada, uraian berikut ini, di mana berlaku: prosedur pengawasan mutu untuk suplai dan pereaksi yang digunakan dalam pengujiankomponen darah dan produk darah;
Catatan
Catatan pengawasan mutu hendaklah meliputi:
  1. kalibrasi dan kualifikasi peralatan;
  2. pemeriksaan kinerja peralatan dan pereaksi;
  3. pemeriksaan berkala terhadap teknik sterilisasi;
  4. pengujian berkala terhadap kapasitas wadah pengiriman untuk menjaga suhu yang benar selama transit; dan
  5. hasil pengujian kehandalan.
Pembuatan Obat Investigasi Untuk Uji Klinis
Personal
Hendaklah personil penanggung jawab produksi dan pengawasan mutu terpisah, walaupun jumlah personil yang terlibat mungkin hanya sedikit. Semua kegiatan produksi hendaklah di bawah pengawasan personil penanggung jawab yang ditunjuk. Personil yang bertanggung jawab untuk meluluskan obat investigasi hendaklah sudah mengikuti pelatihan yang sesuai mengenai sistem mutu, CPOB dan peraturan pemerintah yang spesifik untuk jenis produk ini, dan memiliki pengetahuan luas mengenai proses pengembangan kefarmasian dan uji klinis. Personil tersebut harus independen dari personil penanggung jawab produksi.
Bahan Pengemas
Pengawasan mutu dan spesifikasi hendaklah mencakup tindakan untuk menghindarkan ketidaktersamaran (unblinding) yang tidak diharapkan karena perubahan pemerian antara bets yang berbeda dari bahan pengemas.
Pengawasan Mutu
Karena proses produksi ini tidak dapat distandarisasi atau divalidasi sepenuhnya, pengujian adalah hal penting untuk menjamin tiap bets memenuhi spesifikasi. Pengawasan mutu hendaklah dilakukan menurut Dokumen Spesifikasi Produk dan sesuai informasi yang ditentukan. Pengawasan mutu hendaklah difokuskan pada pemenuhan spesifikasi yang mencakup efikasi obat, yaitu :
  1. akurasi dosis terapetik atau satuan: homogenitas, keseragaman kandungan;
  2. pelepasan zat aktif: kelarutan, waktu disolusi, dll.; dan
  3. perkiraan stabilitas, bila diperlukan pada kondisi dipercepat dan stres, penentuan kondisi penyimpanan sementara dan masa pakai produk.
Bila diperlukan, pengawasan mutu hendaklah juga memverifikasi kesamaan pemerian, bau dan rasa dari produk ketersamaran (blinded). Sampel dari tiap bets obat investigasi, termasuk produk ketersamaran (blinded) hendaklah disimpan selama periode yang ditentukan. Hendaklah dipertimbangkan untuk menyimpan sampel pertinggal dari tiap proses pengemasan yang berlangsung atau dalam tahap uji sampai laporan uji klinis sudah dibuat, untuk mengonfirmasi identitas produk apabila terjadi hasil uji yang tidak konsisten dan menjadi bagian dari investigasi terhadap hasil uji tersebut.
Referensi
BPOM RI. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

sumber : http://tsffarmasiunsoed2012.wordpress.com
About these ads
Share this article :

3 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Dhimaz setiawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger