Home » » PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 722

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 722

Written By Unknown on Jumat, 27 April 2012 | 05.21

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 722/MENKES/PER/IX/88
TENTANG
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan
mempunyai pengaruh langsung terhadap derajat kesehatan manusia;
b. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan
yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Bahan Tambahan
Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79 tentang Perubahan Wajib
Daftar Makanan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/Menkes/SJ/VI/79 tentang
Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisa Pada Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan, sudah
tidak lagi memenuhi perkembangan ilmu dan teknologi sehingga perlu diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a,b dan c tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia tentang Bahan Tambahan Makanan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Ordonansi Nomor 377 Tahun 1949 tentang Bahan-Bahan Berbahaya;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang
Produksi dan Peredaran Makanan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 330/Menkes/Per/XII/1976 tentang Wajib
Daftar Makanan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79/Menkes/Per/III/1978 tentang Label
Dan Periklanan Makanan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 558/Menkes/SK/1984 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat
Warna Tertentu Yang Dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan tambahan makanan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan
biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempuyai atau tidak mempunyai nilai gizi,
yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk
organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyediaan, perlakuan, pewadahan, pembungkusan,
penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan
(langsung atau tidak langsung) suatu komponan yang mempengaruhi sifat khas makanan.
2. Nama bahan tambahan makanan adalah nama generik, nama Indonesia atau nama Inggris.
3. Kemasan eceran adalah kemasan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen, tidak
ditujukan untuk industri pengolahan makanan.
4. Sertifikat analisis adalah keterangan hasil pengujian suatu produk yang diterbitkan oleh suatu
laboratorium penguji yang diakui oleh Departemen Kesehatan atau produsen untuk yang diimpor.
5. Antioksidan adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau menghambat oksidasi.
6. Antikempal adalah tambahan makanan yang dapat mencegah mengempalnya makanan yang
berupa serbuk.
7. Pengatur keasaman adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengasamkan, menetralkan dan
mempertahankan derajat keasaman makanan.
8. Pemanis buatan adalah bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada
makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
9. Pemutih dan pematang tepung adalah bahan tambahan makanan yang dapat mempercepat proses
pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.
10. Pengemulasi, pemantap dan mengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu
terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan.
11. Pengawet adalah bahan tambahan makanan yang mencegah atau menghambat fermentasi,
pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
12. Pengeras adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya
makanan.
13. Pewarna adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada
makanan.
14. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan,
menambah atau mempertegas rasa dan aroma.
15. Sekuestran adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam
makanan.
BAB II
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DIIZINKAN
Pasal 2
(1) Bahan tambahan makanan yang diizinkan dalam makanan dengan batas maksimum penggunaanya
ditetapkan seperti tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Bahan tambahan makanan selain yang disebut pada ayat (1) hanya boleh digunakan sebagai
bahan tambahan makanan setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Direktur Jenderal
Pengawasan Obat Dan Makanan berdasarkan penilaian seperti yang dimaksud pada pasal 5.
BAB III
BAHAN TAMBAHAN YANG DILARANG
Pasal 3
(1) Bahan tambahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan makanan ditetapkan seperti
tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Selain yang disebut pada ayat (1), khusus untuk bahan pewarna yang dilarang digunakan sebagai
bahan tambahan makanan, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.
Pasal 4
(1) Bahan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dinyatakan sebagai bahan berbahaya bila digunakan
pada makanan.
(2) Makanan yang mengandung bahan yang disebut pada ayat (1) dinyatakan sebagai makanan
berbahaya.
BAB IV
PRODUKSI, IMPOR DAN PEREDARAN
Pasal 5
Bahan tambahan makanan selain yang disebut pada Lampiran I apabila digunakan sebagai bahan
tambahan makanan, hanya boleh diproduksi, diimpor dan diedarkan setelah melalui proses penilaian
oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 6
Bahan tambahan makanan yang diproduksi, diimpor atau diedarkan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum pada Kodeks Makanan Indonesia tentang Bahan Tambahan Makanan atau persyaratan lain
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 7
Produsen yang memperoduksi bahan tambahan makanan harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 8
Bahan tambahan makanan tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 9
Importir bahan tambahan makanan harus segera melaporkan secara tertulis kepada Dire ktur Jenderal
POM tentang bahan makanan yang diimpor setelah bahan tersebut tiba di Pelabuhan.
Pasal 10
Bahan tambahan makanan yang diimpor harus disertai dengan sertifikat analisis dari produsennya di
negera asal.
Pasal 11
Bahan tambahan makanan impor hanya boleh diedarkan jika sertifikat analisis yang dimaksud pasal 10
disetujui oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 12
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan menetapkan tata cara penilaian yang dimaksud pada
pasal 5, tata cara pendaftaran yang dimaksud pada pasal 7 dan 8, tata cara pelaporan yang dimaksud
pada pasal 9, ketentuan tentang sertifikat analisis yang dimaksud pada pasal 10.
Pasal 13
(1) Pada wadah bahan tambahan makanan harus dicantumkan label.
(2) Label bahan tambahan makanan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tentang Label dan Periklanan Makanan.
(3) Selain yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini, pada label bahan tambahan makanan harus
dicantumkan pula :
a. Tulisan : "Bahan Tambahan Makanan" atau "Food Additive".
b. Nama bahan tambahan makanan, khusus untuk pewarna dicantumkan pula nomor indeksnya;
c. Nama golongan bahan tambahan makanan;
d. Nomor pendaftaran produsen;
e. Nomor pendaftaran produk, untuk bahan tambahan makanan yang harus didaftarkan.
(4) Selain yang dimaksud pada ayat (2) dan (3) pada label bahan tambahan makanan dalam kemasan
eceran harus dicantumkan pula takaran penggunaannya.
Pasal 14
Selain yang dimaksud pada pasal 13 Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan menetapkan
label bahan tambahan makanan tertentu, yang harus memenuhi ketentuan khusus.
Pasal 15
(1) Makanan yang mengandung bahan tambahan makanan, pada labelnya harus dicantumkan nama
golongan bahan tambahan makanan.
(2) Selain yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, label makanan yang mengandung bahan tambahan
makanan golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus
dicantumkan pula nama bahan tambahan makanan, dan nomor indeks khusus untuk pewarna.
Pasal 16
Selain yang disebut pada pasal 15, Direktur Jenderal Pengawaan Obat dan Makanan mentetapkan label
makanan yang mengandung bahan tambahan makanan tertentu, yang harus memenuhi ketentuan
khusus.
BAB V
L A R A N G A N
Pasal 17
Dilarang menggunakan bahan tambahan makanan yang dimaksud pada pasal 2 dalam hal :
a. Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak me menuhi persyaratan;
b. Untuk menyembunyikan cara kerja bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan;
c. Untuk menyembunyikan kerusakan makanan.
Pasal 18
Dilarang memp roduksi, mengimpor atau mengedarkan bahan tambahan makanan yang dimaksud pada
pasal 2 ayat (2) sebagai bahan tambahan makanan sebelum mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 19
Dilarang memproduksi, mengimpor, mengedarkan atau menggunakan bahan tambahan makanan yang
dimaksud pada pasal 3 sebagai bahan tambahan makanan.
Pasal 20
Dilarang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan makanan seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (2)
dan bahan tambahan makanan yang belum melalui proses penilaian oleh Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan seperti dimaksud pada pasal 5.
Pasal 21
Dilarang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi
persyaratan yang dimaksud pada pasal 6.
Pasal 22
Dilarang mengedarkan bahan tambahan makanan yang diproduksi oleh produsen yang tidak terdaftar
yang dimaksud pada pasal 7.
Pasal 23
Dilarang mengedarkan bahan tambahan makanan tertentu yang dimaksud pada pasal 8 sebelum
didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 24
Dilarang mengedarkan bahan tambahan makanan impor yang dimaksud pada pasal 11 sebelum
sertifikat analisisnya mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 25
Dilarang mengedarkan makanan dan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan
tentang label.
Pasal 26
Dilarang menggunakan bahan tambahan makanan melampaui batas maksimum penggunaan yang
ditetapkan untuk masing-masing makanan yang bersangkutan.
BAB VI
W E W E N A N G
Pasal 27
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 28
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran
terhadap pasal 19 dan 20 dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Ordonasi Bahan-Bahan
Berbahaya.
Pasal 29
Pelanggaran terhadap ketentuan lainnya pada peraturan ini dapat dikenakan tindakan adminis tratif dan
atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Perusahaan yang telah memp roduksi atau mengimpor bahan tambahan makanan atau makanan
yang mengandung bahan tambahan makanan pada saat berlakunya peraturan ini diberikan jangka
waktu enam bulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.
(2) Makanan yang terdapat dalam peredaran yang mengandung bahan tambahan makanan, harus
disesuaikan dalam batas waktu dua belas bulan sejak berlakunya peraturan ini.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 31
Dengan berlakunya peraturan ini, maka tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 235/Menkes/Per/VI/1979 tentang Bahan
Tambahan Makanan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237/Menkes/Per/VI/1979 tentang
Perubahan Tentang Wajib Daftar Makanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 238/Menkes/SK/VI/1979 tentang
Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisis Pada Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan.
Pasal 32
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 33
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
menempatkan dalam Berita Negera Republik Indonesia
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 20 September 1988.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TTD
Dr, ADHYATMA, MPH.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR : 722/MENKES/PER/X/88
TENTANG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DIIZINKAN
Bahan tambahan makanan yang diizinkan digunakan pada makanan terdiri dari golongan :
1. Antioksidan (Antioxidant);
2. Antikempal (Anticaking Agent);
3. Pengatur Keasaman (Acidity Regulator);
4. Pemanis Buatan (Artificial Sweetener);
5. Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent);
6. Pengemulsi, Pemantap, Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener);Pengawet (Preservative);
7. Pengeras (Firming Agent);
8. Pewarna (Colour);
9. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Erhaucer);
10. Sekuestran (Sequestrant).
Untuk makanan yang diizinkan mengandung lebih dari satu macam antioksidan, maka hasil bagi
masing-masing bahan dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari
satu.
Untuk makanan yang diizinkan mengandung lebih dari satu macam pengawet, maka hasil bagi masingmasing
bahan dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari satu.
Batas menggunaan "secukupnya" adalah penggunaan yang sesuai dengan cara produksi yang baik,
yang maksudnya jumlah yang ditambahkan pada makanan tidak melebihi jumlah wajar yang
diperlukan sesuai dengan tujuan penggunaan bahan tambahan makanan tersebut.
Pada bahan tambahan makanan golongan pengawet, batas maksimum penggunaan garam benzoat
dihitung sebagai asam benzoat, garam sorbat sebagai asam sorbat dan senyawa sulfit sebagai SO2
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Dhimaz setiawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger