Home » » UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

Written By Unknown on Jumat, 27 April 2012 | 05.46

UNDANG-UNDANG TENTANG
PANGAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. pangan adalah segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati dan air, baikyang diolah maupun tidak diolah, yang
diperuntukkan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan,
bahan baku pangan, dan bahan lain
yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan atau
pembuatan makanan dan minuman ;
2. pangan olahan adalah makanan atau
minuman hsil proses dengan cara atau
metode tertentu dengan atau tanpa
bantuan tambahan ;
3. sistem pangan adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengaturan,
pembinaan dan atau pengawasan
terhadap kegiatan atau proses produksi
pangan dan peredaran pangan sampai
dengan siap dikonsumsi manusia ;
4. keamanan pangan adalah kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran
biologis, kimia dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia ;
5. produksi pangan adalah kegiatan atau
proses menghasilkan, menyiapkan,
mengolah, membuat, mengawetkan,
mengemas, mengemas kembali dan
atau mengubah bentuk pangan ;
6. pengangkutan pangan adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan pangan
dari satu tempat ke tempat lain dengan
cara atau sarana angkutan apapun
dalam rangka produksi, peredaran dan
atau perdagangan pangan ;
7. peredaran pangan adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penyaluran pangan
kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak ;
8. perdagangan pangan adalah setiap
kegiatan atau serangkain kegiatan
dalam rangka penjualan dan atau
pembelian pangan, termasuk penawaran
untuk menjual pangan, dan kegiatan
lain yang berkenaan dengan
pemindahtanganan pangan dengan
memperoleh imbalan ;
9. sanitasi pangan adalah upaya
pencegahan terhadap kemungkinan
bertumbuh dan berkembang biaknya
jasad renik pembusuk dan patogen
dalam makanan, minuman, peralatan
dan bangunan yang dapat merusak
pangan dan membahayakan manusia ;
10. kemasan pangan adalah bahan yang
digunakan untuk mewadahi dan atau
membungkus pangan, baik yang
bersentuhan langsung dengan pangan
maupun tidak ;
11. iradiasi pangan adalah metode
penyinaran terhadap pangan, baik
dengan menggunakan zat radioaktif
maupun akselerator untuk mencegah
terjadinya pembusukan dan kerusakan
serta membebaskan pangan dari jasad
renik patogen ;
12. rekayasa genetika pangan adalah suatu
proses yagn melibatkan pemindahan
gen (pembawa sifat) dari suatu jenishayati ke jenis hayati lain yang berbeda
atau sama untuk mendaptkan jenis baru
yang mampu menghasilkan produk
pangan yang lebih unggul ;
13. mutu pangan adalah nilai yang
ditentukan atas dasar kriteria keamanan
pangan, kandungan gizi dan standar
perdagangan terhadap bahan makanan
dan minuman ;
14. gizi pangan adalah zat atau senyawa
yang terdapat dalam pangan yang
terdiri atas karbohidrat, protein, lemak,
vitamin dan mineral serta turunannya
yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan
kesehatan manusia ;
15. label pangan adalah setiap keterangan
mengenai pangan yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya,
atau bentuk lain yang disertakan pada
pangan, dimasukkan ke dalam,
ditempelkan pada, atau merupakan
bagian kemasan pangan ;
16. iklan pangan adalah setiap keterangan
atau pernyataan mengenai pangan
dalam bentuk gamabr, tulisan atau
bentuk lain yang dilkaukan dengan
berbagai cara untuk pamasaran dan atau
perdagangan pangan ;
17. ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagai rumah
tangga yagn tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau ;18. setiap orang adalah orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun tidak.
Pasal 2
Pembangunan pangan diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
yang memberikan manfaat secara adil dan
merata berdasarkan kemandirian dan tidak
bertentangan dengan keyakinan
masyarakat.
Pasal 3
Tujuan pengaturan, pembinaan dan
pengawasan pangan adalah :
a. tersedianya pangan yanag memenuhi
persyaratan keamanan, mutu dan gizi
bagi kepentingan kesehatan manusia ;
b. terciptanya perdagangan pangan yang
jujur dan bertanggungjawab ; dan
c. terwujudnya tingkat kecukupan pangan
dengan harga yang wajar dan
terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat .
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Dhimaz setiawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger