Pedoman
CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu,
personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene,
produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan
keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan
validasi.
1. MANAJEMEN MUTU
Industri farmasi harus mampu membuat obat agar
sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam dokumen izin edar dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan
penggunanya. Diperlukan adanya manajemen mutu untuk dapat mencapai
tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara menyeluruh dan
diterapkan secara benar.
Unsur dasar manajemen mutu adalah :
Suatu sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya.
Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan
kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau
jasa layanan) yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu.
Dalam aspek manajemen mutu terdapat hal-hal penting, yaitu:
Pemastian mutu (QA)
Pemastian mutu merupakan totalitas semua pengukuran
yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan
mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Bagian
dari pemastian mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikehendaki
secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan
penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.
CPOB mencakup semua produksi dan pengawasan mutu.
Pengawasan mutu (QC)
Bagian dari CPOB yang berhubungan dengan
pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian yang diperlukan dan
relevan telah dilakukan dan bahan yang belum diluluskan tidak digunakan
serta produk yang belum diluluskan tidak dapat dijual atau dipasok
sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Fungsi/badan ini
hendaknya bersifat independen dari bagian lain.
Pengkajian mutu produk
Pengkajian mutu produk dilakukan secara berkala
terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor untuk membuktikan
konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal, bahan
pengemas dan obat jadi, untuk melihat trend dan mengidentifikasi
perbaikan yang biasanya dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan,
dengan mempertimbangkan kajian ulang sebelumnya.
2. PERSONALIA
Jumlah karyawan di semua bagian hendaknya memiliki
cukup pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai dengan bidangnya,
memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik sehingga mampu
melaksanakan tugasnya secara profesional dan sebagaimana mestinya, serta
mempunyai sikap dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai CPOB.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aspek ini adalah:
Organisasi, kualifikasi dan tanggung jawab
Bagian produksi dan bagian pengawasan mutu dalam
struktur organisasi perusahaan farmasi dipimpin oleh apoteker yang
berlainan agar tangggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut jelas.
Masing-masing bagian diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Kedua bagian tersebut
tidak boleh mempunyai kepentingan lain di luar organisasi pabrik,
sehingga dapat menghambat, membatasi tanggung jawab bagian tersebut dan
menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi atau finansial. Selain itu,
seorang manajer produksi dan pengawasan mutu harus seorang apoteker
yang terampil, terlatih dan memiliki pengalaman praktis yang memadai
dibidang Industri Farmasi dan keterampilan dalam kepemimpinan sehingga
memungkinkan melaksanakan tugas secara profesional.
Seorang manajer produksi memiliki wewenang serta
tanggung jawab penuh untuk mengelola produksi obat, bertanggung jawab
atas kualitas obat, baik dengan manajer pengawasan mutu maupun manajer
teknik.
Seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang
dan tanggung jawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu yaitu dalam
penyusunan, verifikasi dan pelaksanaan seluruh prosedur pengawasan
mutu. Selain itu, seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang
untuk meluluskan bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi
bila produk tersebut sesuai dengan spesifikasinya, atau menolaknya bila
tidak cocok dengan spesifikasinya atau bila tidak dibuat sesuai dengan
prosedur yang disetujui dan kondisi yang ditentukan.
Manajer produksi dan manajer pengawasan mutu
bersama-sama bertanggung jawab atau ikut bertanggung jawab dalam
penyusunan dan pengesahan prosedur-prosedur tertulis, pemantauan dan
pengawasan lingkungan pembuatan obat, kebersihan pabrik dan validasi
proses produksi, kalibrasi alat-alat pengukur, latihan personalia,
pemberian persetujuan terhadap pemasok bahan dan kontraktor, pengamanan
produk dan bahan terhadap kerusakan dan kemunduran mutu dan dalam
penyimpanan catatan-catatan.
Tenaga penunjang untuk membantu tenaga inti
tersebut di atas, dapat ditunjuk tenaga yang terampil dalam jumlah yang
sesuai untuk melaksanakan supervisi langsung di bagian produksi dan
pengawasan mutu. Disamping staf tersebut di atas hendaklah tersedia
tenaga yang terlatih secara teknis dalam jumlah yang memadai untuk
melaksanakan kegiatan produksi dan pengawasan mutu yang sesuai dengan
prosedur dan spesifikasi yang telah ditentukan, serta memahami petunjuk
kerja yang tertulis. Tanggung jawab yang diberikan kepada setiap
karyawan tidak boleh berlebihan sehingga dapat menimbulkan risiko
terhadap mutu obat.
Pelatihan
Pelatihan diberikan pada seluruh karyawan, baik
yang berhubungan langsung dengan proses produksi obat maupun tidak.
Karyawan dilatih mengenai kegiatan yang sesuai dengan tugasnya dan
mengenai prinsip CPOB. Pelatihan ini diberikan oleh tenaga ahli.
Perhatian khusus dalam pelatihan diberikan bagi mereka yang bekerja
diruang steril dan bagi mereka yang bekerja menggunakan bahan yang
mempunyai risiko tinggi yang berbahaya, toksik, menimbulkan sensitisasi.
Latihan mengenai CPOB harus dilakukan secara
berkesinambungan dan dengan frekuensi yang memadai untuk menjamin agar
para karyawan memahami dan mengerti betul dengan persyaratan CPOB yang
berkaitan dengan tugasnya. Pelatihan mengenai CPOB dilaksanakan menurut
program tertulis yang telah disetujui oleh manajer produksi dan manajer
pengawasan.
Catatan pelatihan karyawan mengenai CPOB disimpan
dan efektivitas program pelatihan hendaklah dinilai secara berkala.
Setelah mengadakan pelatihan, prestasi karyawan dinilai untuk menentukan
apakah mereka telah memiliki kualifikasi yang memadai untuk
melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
3. BANGUNAN DAN FASILITAS
Bangunan untuk pembuatan obat memiliki ukuran,
rancang bangun, konstruksi serta letak yang memadai agar memudahkan
dalam pelaksanaan kerja, pembersihan dan pemeliharaan yang baik. Sarana
kerja yang memadai sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko
terjadinya kekeliruan, pencemaran silang dan berbagai kesalahan lain
yang dapat menurunkan mutu obat dapat dihindarkan dan dikendalikan.
Syarat-syarat bangunan dan fasilitas menurut CPOB adalah sebagai berikut:
Lokasi bangunan dirancang untuk mencegah terjadinya
pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari
udara, tanah dan air.
Gedung dirancang dan dipelihara agar terlindung
dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan melalui tanah serta masuk dan
bersarangnya hewan.
Pertimbangan yang diperlukan dalam menentukan rancang bangun dan tata letak bangunan adalah sebagai berikut:
1) Kesesuaian dengan kegiatan lain, yang mungkin dilakukan dalam sarana yang sama atau dalam sarana yang berdampingan.
2) Tata letak ruang yang sedemikian rupa untuk
memungkinkan kegiatan produksi dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
Permukaan bagian dalam ruangan, dinding, lantai dan
langit-langit harus licin, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka
serta mudah dibersihkan, dan bila perlu mudah didesinfeksi. Lantai dan
dinding di daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan secara cepat dan efisien. Sudut-sudut
antara dinding, lantai dan langit-langit dalam daerah-daerah kritis
dibentuk lengkungan.
Bangunan harus mendapatkan penerangan yang efektif dan mempunyai ventilasi dengan fasilitas pengendali udara.
Obat yang mengandung golongan penisilin dan
sefalosporin diproduksi pada bangunan terpisah yang dilengkapi peralatan
pengendali udara khusus untuk produksi obat tersebut.
Pencegahan kontaminasi silang dilakukan terhadap
produk oleh bahan biologi aktif atau produk obat seperti steroid
tertentu atau bahan sitotoksik yang dalam jumlah sangat sedikit yang
dapat menyebabkan efek fisiologis.
Pembagian kelas ruangan dilakukan untuk memisahkan
ruangan di dalam bangunan produksi, misalnya ruangan ganti pakaian,
ruangan bahan baku dan ruangan pengolahan produksi.
Tersedianya sarana penyimpanan dengan kondisi khusus, misalnya: suhu, kelembaban dan keamanan tertentu.
Pembuatan saluran air limbah harus cukup besar dan mempunyai bak kontrol yang baik.
4. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat
memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai
serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap
produk obat terjadi secara seragam dari batch ke batch serta untuk
memudahkan pembersihan dan peralatannya.
Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut:
Desain dan konstruksi
1) Peralatan yang digunakan tidak boleh bereaksi atau menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
2) Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah
baik bagian dalam maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak
boleh menimbulkan akibat yang merugikan terhadap produk.
3) Semua peralatan yang dipakai dalam
pengolahan bahan kimia yang mudah terbakar, atau ditempatkan di daerah
di mana digunakan bahan yang mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan
perlengkapan elektris yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan
sempurna.
4) Peralatan yang digunakan untuk menimbang,
mengukur, menguji dan mencatat hendaklah dikalibrasi menurut suatu
program dan prosedur yang tepat.
Pemasangan dan penempatan
1) Pemasangan dan penempatan peralatan diatur
sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
2) Saluran air, uap, udara bertekanan atau
hampa udara hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai
selama kegiatan berlangsung.
3) Tiap peralatan utama hendaklah diberi nomor pengenal yang jelas.
4) Semua pipa, tangki, selubung pipa uap atau
pipa pendingin hendaklah diberi isolasi yang baik untuk mencegah
kemungkinan terjadinya cacat dan memperkecil kehilangan energi.
5) Sistem-sistem penunjang seperti sistem
pemanas, ventilasi, pengatur suhu udara, air minum, kemurnian air,
penyulingan air dan fasilitas yang lainnya hendaklah divalidasi untuk
memastikan bahwa sistem-sistem tersebut senantiasa berfungsi sesuai
dengan tujuan.
Pemeliharaan
1) Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat
agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran
yang dapat merubah identitas, mutu atau kemurnian produk.
2) Prosedur-prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi.
3) Catatan mengenai pelaksanaan pemeliharaan
dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan harian.
Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja
dapat dimasukkan ke dalam catatan produksi batch produk tertentu.
5. SANITASI DAN HIGIENI
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi diterapkan
pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene
meliputi personalia, bangunan, peralatan dan perlengkapan, produksi
serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemaran
produk. Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui suatu program
sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
a. Personalia
1) Semua karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
2) Semua karyawan menerapkan higiene perorangan yang baik .
3) Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit
yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan
sampai sembuh kembali.
4) Semua karyawan melaporkan keadaan yang dapat merugikan produk.
5) Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung antara tangan dengan bahan dan produk.
6) Karyawan menggunakan pakaian pelindung untuk keamanan sendiri.
7) Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki bangunan dan fasilitas daerah terbatas.
8) Karyawan diinstruksikan agar mencuci tangan sebelum memasuki daerah produksi.
9) Merokok, makan, dan minum dilarang di daerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk.
10) Prosedur perorangan diberlakukan bagi semua orang.
b. Bangunan dan fasilitas
1) Gedung dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang baik.
2) Toilet dengan ventilasi yang baik tersedia dengan cukup.
3) Tempat penyimpanan pakaian memadai.
4) Tempat pencucian diletakkan di luar daerah steril. Bila mungkin hendaknya dilengkapi dengan suatu sistem yang baik.
5) Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi makanan dibatasi di daerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
6) Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk dan dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai.
7) Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi, dan bahan pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan-bahan.
8) Ada prosedur tertulis (SOP/Standart Operation Prosedure) yang menunjukkkan penanggungjawab sanitasi dan higiene.
c. Pembersihan dan Peralatan
1) Peralatan dibersihkan, dijaga dan disimpan
dalam kondisi yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya sebelum
dipakai.
2) Pembersihan dilakukan dengan cara vakum atau basah, dan sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
3) Pembersihan dan penyimpanan alat dan bahan pembersih dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
4) Prosedur yang tertulis untuk pembersih dan sanitasi dibuat dipatuhi dan dilaksanakan.
5) Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi diri disimpan.
Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi
Prosedur sanitasi dan higiene divalidasi dan
dievaluasi secara berkala untuk memastikan prosedur yang bersangkutan
cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.
6. PRODUKSI
Produksi dilaksanakan dengan prosedur yang telah
ditetapkan yang senantiasa dapat menjamin produk obat yang memenuhi
spesifikasi yang ditentukan.
Bahan awal
1) Semua pemasukan, pengeluaran, dan sisa bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai persediaan.
2) Setiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi.
3) Untuk setiap kiriman dan batch diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas yang jelas.
4) Pada saat penerimaan barang dilakukan
pemeriksaan visual, dan contoh yang diambil petugas, diuji terhadap
spesifikasi bahan yang bersangkutan.
5) Kiriman bahan awal dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai.
6) Label dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu.
7) Persediaan awal diperiksa dalam selang waktu tertentu.
8) Bahan awal yang tidak stabil oleh pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang diatur.
9) Bahan awal yang cenderung rusak potensinya dalam penyimpanan dinyatakan batas umurnya.
10) Pengeluaran bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.
11) Tersedianya daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya kontaminasi silang.
12) Semua bahan awal yang tidak memenuhi syarat
diberi tanda silang, disimpan terpisah dan secepatnya dimusnahkan atau
dikembalikan ke pemasok.
Validasi Proses
1) Semua proses produksi divalidasi dengan
tepat dan dilaksanakan dengan tepat menurut prosedur yang telah
ditentukan dan hasilnya disimpan.
2) Sebelum suatu proses pengolahan induk
diterapkan hendaklah dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan
kecocokan dengan pelaksanaan produksi.
3) Perubahan peralatan atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang.
4) Proses dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secara rutin.
Pencemaran
Pencemaran kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat
yang dapat merugikan kesehatan atau mengurangi daya terapetik atau
mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat diterima.
Sistem penomoran batch dan lot
1) Sistem penomoran dijabarkan secara rinci
2) Sistem penomoran saling berkaitan dengan produk yang dibuat.
3) Sistem penomoran menjamin bahwa nomor tidak
digunakan berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi
sesuatu.
4) Pemberian nomor dicatat dalam buku harian.
Penimbangan dan Penyerahan
1) Metode penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup dalam prosedur tertulis.
2) Semua pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan.
3) Bahan dan produk yang boleh diserahkan hanya yang telah diluluskan oleh pengawasan mutu.
4) Sebelum dilakukan penimbangan dilakukan pemeriksaan terhadap penandaan.
5) Kapasitas, ketepatan, dan ketelitian alat timbang sesuai dengan jumlah bahan.
6) Pada setiap penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian kebenaran ketepatan identitas dan jumlah bahan.
7) Kebersihan tempat penimbangan dan penyerahan dijaga.
8) Penimbangan dan penyerahan menggunakan peralatan yang cocok dan bersih.
9) Bahan baku produk yang diserahkan diperiksa
ulang untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan dan kesalahan bahan baku
yang akan diproduksi.
Pengembalian
Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan
produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan adalah produk
yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditetapkan dan
didokumentasikan dengan benar serta direkonsilasi.
Pengolahan
1) Semua bahan yang dipakai diperiksa dahulu.
2) Kondisi daerah pengolahan dipantau dan dikendalikan.
3) Peralatan yang digunakan diperiksa terlebih dahulu.
4) Semua kegiatan pengolahan mengikuti
prosedur tertulis yang telah ditentukan dan penyimpangan dilaporkan
dengan alasan dan penjelasan.
5) Wadah dan penutup bahan dan produk bersih.
6) Semua wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk diberi label yang tepat.
7) Semua produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
8) Seluruh pengawasan dalam proses harus dicatat dan diteliti.
9) Hasil sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dangan hasil teoritis.
10) Dalam seluruh tahap pengolahan, diperhatikan masalah pencemaran silang.
Bahan dan produk kering
1) Bahan dan produk kering, penanganannya
menimbulkan masalah debu, dan karenanya perlu dipasang sistem penghisap
untuk mencegah penyebaran debu. Produk hendaklah dilindungi dari
pencemaran dan jangan sampai ada produk yang tertinggal dalam peralatan.
2) Pencampuran dan granulasi. Mesin pencampur,
pengayak dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendalian debu.
Parameter dan operasional tercantum dalam Dokumen Produksi Induk. Untuk
bahan yang berisiko tinggi menggunakan kantong pelindung. Pada pembuatan
dan penggunaan larutan atau suspensi dicegah terjadinya pencemaran.
3) Pencetakan tablet. Mesin dilengkapi dengan
fasilitas memadai, dilakukan pengendalian secara fisik, prosedural dan
penandaan.
4) Penyalutan. Menggunakan alat spray yang bekerja secara otomatis dan sudah divalidasi daya semprotnya.
5) Pengisian kapsul keras, kapsul kosong sebagai bahan awal, disimpan dalam kondisi yang baik.
6) Pemberian tanda tablet bersalut dan kapsul harus jelas dan dapat dimengerti.
Produk cairan, krim dan salep dibuat terlindung dari pencemaranmikroba dan pencemaran lainnya.
Bahan pengemas.
Kegiatan pengemasan
Pengawasan selama proses
Bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikan
Karantina dan penyerahan produk jadi
Catatan pengendalian dan pengiriman obat
Penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi
Pengiriman dan pengangkutan
7. PENGAWASAN MUTU
Pengawasan mutu merupakan bagian yang essensial
dari CPOB agar tiap obat yang dibuat memenuhi persyaratan mutu yang
telah ditetapkan. Tugas pokok pengawasan mutu meliputi penyusunan
prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana pengambilan contoh,
meluluskan atau menolak bahan-bahan dan produk, meneliti catatan sebelum
produk didistribusikan, menetapkan tanggal kadaluwarsa, mengevaluasi
pengujian ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi keluhan,
menyediakan baku pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat
kembalian, ikut serta dalam program inspeksi diri dan memberikan
rekomendasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak. Di
dalam pengawasan mutu hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Cara berlaboratorium pengawasan mutu yang baik
Laboratorium pengujian meliputi bangunan dan
alat-alat penunjang lengkap dan memadai, personalia terlatih dan
bertanggung jawab, peralatan instrumen yang cocok untuk prosedur dan
kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang sesuai
dengan monografi bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian yang
divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut
seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan
dipergunakan dalam pengujian selanjutnya.
Pengawasan terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi
Yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah
spesifikasi, cara pengambilan contoh, pengujian terhadap bahan baku,
pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, uji sterilisasi
untuk produk steril, uji pirogenitas serta pengawasan lingkungan secara
berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air dan lingkungan
produksi.
Dokumentasi
Dokumentasi penting yang berkaitan dengan
pengawasan mutu, yang berisi: Spesifikasi, prosedur pengambilan sampel,
prosedur pencatatan dan pengujian (termasuk lembarkerja analisis
dan/atau buku catatan laboratorium), laporan dan/atau sertifikat
analisis/data pemantauan lingkungan (bila diperlukan), catatan validasi
metode analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi
instrumen serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait
catatan bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal daluarsa bets
bersangkutan.
Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel merupakan kegiatan yang penting
dari sistem pemastian mutu. Personil yang mengambil sampel harus
memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara berkala. Pengambilan
sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan pengemas. Jumlah sampel
yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan dicantumkan dalam
pola pengambilan sampel. Kegiatan pengambilan sampel dilakukan
sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau efek lain yang
berpengaruh terhadap mutu.
Sampel pertinggal dengan identitas lengkap yang
mewakili tiap bets bahan awal. Untuk sampel produk jadi hendaknya
disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi pemasaran sebagaimana
yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal 2 kali dari
jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas. Sampel
tertinggal dari tiap bets hendaknya disimpan hingga 1 tahun setelah
tanggal daluwarsa, untuk sampel bahan awal disimpan 2 tahun setelah
tanggal pelulusan produk terkait, bila stabilitasnya memungkinkan.
Persyaratan pengujian
Pengujian dilakukan terhadap bahan awal, bahan
pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pengendalian terhadap lingkungan hendaknya
dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap air untuk proses
dilakukan secara berkala, pemantauan mikrobiologis pada lingkungan
produksi dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan
sekitar area produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari
produk yang dilakukan secara berkala, dan pengendalian cemaran udara.
Semua pengawasan selama proses dilakukan menurut
metode yang disetujui oleh badan Pengawasan Mutu dan hasilnya dicatat.
Setelah batas waktu penyimpanan untuk bahan awal, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi tersebut habis dilakukan pengujian ulang.
Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk dapat diluluskan
kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada kondisi
tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum
digunakan selama proses.
Dilakukan pengujian bahan tambahan pada produk jadi
hasil pengolahan ulang. Bagian pengawasan mutu ikut serta dalam
pembuatan prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk.
Studi stabilitas dirancang untuk mengetahui
stabilitas dari produk, dan program ini dipatuhi dan mencakup jumlah,
kondisi penyimpanan, dan metode pengujian. Penelitian stabilitas
dilakukan terhadap produk baru, kemasan baru, perubahan formula dan
batch yang diluluskan.
8. INSPEKSI DIRI DAN AUDIT MUTU
Tujuan inspeksi diri adalah untuk melakukan
penilaian apakah seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu
memenuhi CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Hal-hal yang diinspeksi adalah mencakup karyawan,
bangunan, penyimpanan, bahan awal obat dan obat jadi, peralatan,
produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, pemeliharaan gedung dan
peralatan.
Tim inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan
sekurang-kurangnya tiga orang dari bidang yang berlainan dan paham
mengenai CPOB.
Pelaksanaan dan selang waktu inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Laporan inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan perbaikan.
Tindak lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh pemimpin perusahaan.
Audit mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi
diri, yang meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari
sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu
umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim
khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima
kontrak. Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau ulang secara
berkala dan dievaluasi secara teratur.
9. Penanganan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
Penarikan kembali obat jadi berupa penarikan
kembali satu atau beberapa batch. Hal ini dilakukan bila ada produk yang
menimbulkan efek samping atau masalah medis lainnya yang menyangkut
fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik. Penanganan keluhan dan laporan
hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan
penelitian dan evaluasi. Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan
perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan kepada pemerintah yang
berwenang.
Obat kembalian dapat digolongkan sebagai berikut:
yang masih memenuhi spesifikasi yang dapat digunakan, yang dapat diolah
ulang dan yang tidak dapat diolah ulang.
Prosedur penanganan obat kembalian mencakup jumlah,
karantina, penelitian, pengolahan kembali, pemeriksaan dan pengawasan
mutu yang seksama.
Obat kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaknya dimusnahkan dan dibuat prosedurnya.
Pencatatan dilakukan untuk penanganan obat
kembalian dan dilaporkan, dan setiap pemusnahan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi.
10. DOKUMENTASI
Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari
sistem informasi dan manajemen yang meliputi spesifikasi bahan baku,
bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, dokumen
dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen penyimpanan dan
distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan pengendalian
ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan obat
jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang
inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang
dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak
memuaskan. Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima kontrak harus
dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban
masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur
pelulusan tiap bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian
mutu (QA).
12. KUALIFIKASI DAN VALIDASI
Perencanaan validasi
Semua kegiatan validasi hendaknya direncanakan
dahulu dan di dokumentasikan sementara secara singkat, tepat dan jelas
dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV sekurang-kurangnya mencakup:
kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan
fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi; format
dokumen, protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal
pelaksanaan; pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.
Dokumentasi
Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci
kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan, serta merinci langkah
kritis dan kriteria penerimaan. Protokol harus dikaji dan disetujui oleh
kabag QA.
Laporan harus dibuat yang mengacu pada protokol
kualifikasi dan/atau protokol validasi yang mencakup seluruh hasil yang
diperoleh serta penyimpangan yang terjadi dan perbaikan yang telah
dilakukan dan didokumentasikan.
Setelah kualifikasi selesai diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi.
Kualifikasi
1) Kualifikasi Desain (KD)
Merupakan unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
2) Kualifikasi Instalasi (KI)
Dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan
baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan minimal untuk melakukan KI
adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumen
sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; pengumpulan dan
penyusunan dokumen pengoprasian dan perawatan peralatan dari pemasok;
ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
3) Kualifikasi Oprasional (KO)
KO dapat dilakukan setelah KI. KO minimal mencakup:
pengujian tentang proses, sistem dan peralatan; dan pengujian yang
meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas oprasional atas
dan bawah. Penyelesaian formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur,
pengoprasian dan pembersihan, pemilihan operator dan perawatan
preventif. Penyelesaian KO fasilitas, sistem dan peralatan dilengkapi
dengan persetujuan tertulis.
4) Kualifikasi Kinerja (KK)
KK dilakukan setelah KO selesai, meskipun dalam
beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal mencakup: Pengujian
dengan menggunakan bahan baku, bahan penganti yang memenuhi spesifikasi
atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang
proses, fasilitas, sistem dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau
beberapa kondisi yang mencakup batas atas dan bawah.
5) Kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang telah oprasional
Agar dapat mendukung dan memverifikasi parameter
operasional dan batas variabel kritis pengoprasian alat. Selain itu
kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, perawatan preventif
serta prosedur dan catatan pelatihan operator harus didokumentasikan.
Validasi proses
Terdapat 3 macam cara untuk melaksanakan validasi proses:
1) Validasi prospektif
Validasi proses sebelum produk dipasarkan.
2) Validasi konkuren
Validasi proses dilakukan selama proses produksi rutin.
3) Validasi retrospektif
Validasi yang dilakukan pada proses yang sudah
berjalan (diambil dari data-data sebelumnya). Validasi ini tidak berlaku
jika terjadi perubahan formula, peralatan dan prosedur pembuatan.
Validasi pembersihan
Pembersihan dilakukan dengan metode analisis yang
tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk mendeteksi residu atau cemaran
serta memiliki batas deteksi yang peka untuk mendeteksi tingkat residu
atau cemaran. Prosedur pembersian untuk produk dan proses serupa
dilakukan pembersian pada rentang interval waktu tertentu. Syarat metode
tersebut telah tervalidasi adalah dengan melaksanakan prosedur 3 kali
secara berurutan dengan hasil memenuhi persyaratan.
Pengendalian perubahan
Prosedur pengendalian perubahan hendaknya
memastikan bahwa data pendukung cukup untuk menunjukkan bahwa proses
yang diperbaiki akan menghasilkan suatu produk yang sesuai mutu yang
diinginkan dan konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kemungkinan dampak perubahan fasilitas, sistem dan
peralatan terhadap produk hendaklah dievaluasi, termasuk analisis
resiko, bila diperlukan kualifikasi dan validasi ulang harus dipikirkan
kebutuhan dan cakupannya.
Validasi ulang (revalidasi)
Fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk
proses pembersihan secara berkala dievaluasi untuk konfirmasi bahwa
validasi yang telah dilakukan masih absah. Jika terjadi perubahan maka
dibutuhkan validasi ulang/revalidasi.
Validasi metode analisis
Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa metode
analisis sesuai tujuan penggunaanya. Validasi metode analisis umumnya
dilakukan 4 tahapan: uji identitas, uji kuantitatif kemurnian kandungan,
uji batas impuritas, dan uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan
atau obat atau komponen obat tertentu.
Karakteristik validasi yang umumnya perlu
diperhatikan, yaitu: akurasi, presisi, repeatability, intermediate
precision, spesifikasi, batas deteksi/LOD, batas kuantifikasi/LOQ,
linieritas, dan rentang.
0 komentar:
Posting Komentar